Legalitas & Kepatuhan
PT.Xita Telekomunikasi Indonesia beroperasi dengan izin resmi dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia untuk memberikan layanan yang sah dan terpercaya.
Akta Pendirian Perusahaan
Dokumen resmi yang menandai berdirinya PT.Xita Telekomunikasi sebagai badan hukum yang sah.
Nomor: 044/Dwi Suswanti, S.H., M.Kn.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission).
Nomor: 1012240010959
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Nomor: 0288415391439000
Izin Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyelenggarakan jasa internet (ISP).
SK Izin: 43/TEL.04.02/2025
SK Kemenkumham
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nomor: AHU-0265517.AH.01.11.TAHUN2024
Sertifikasi ISO 27001
Standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS), menjamin keamanan data pelanggan.
Lembaga: Badan Sertifikasi Nasional